Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 9/2016 · Permenko Maritim dan Investasi No. 9 Tahun 2016 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:11 November 2016
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaPetunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan11 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Latar belakangnya adalah penguatan akuntabilitas kinerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Tujuan evaluasi SAKIP adalah untuk memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP, menilai tingkat implementasinya, memberikan saran perbaikan, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya. Ruang lingkup evaluasi meliputi perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, penerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, serta pencapaian kinerja.

Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada unit kerja Eselon I, dengan bantuan dari Kementerian PAN RB dan BPKP. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja dan meningkatkan akuntabilitas kinerja, khususnya kinerja pelayanan publik. Laporan Hasil Evaluasi (LHE) disampaikan kepada pimpinan unit kerja Eselon I yang dievaluasi dan ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, serta ikhtisarnya disampaikan kepada Kementerian PAN RB.

(-)

(-)