Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 6/2023 · Permenko Maritim dan Investasi No. 6 Tahun 2023 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2023Tanggal Penetapan:31 Juli 2023
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaPetunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku01 Agustus 2023
Tanggal Penetapan31 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Evaluasi dilakukan dengan metode kualitatif dan kuantitatif, menggunakan teknik seperti checklist, kuesioner, dan observasi. Evaluasi ini mencakup perancangan desain evaluasi, mekanisme pelaksanaan, dan pelaporan hasil evaluasi. Evaluasi dilakukan setiap tahun pada unit kerja pimpinan tinggi madya, dengan hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE).

(-)

(-)