Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2005 · PERPRES No. 1 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2005Tanggal Penetapan:4 Januari 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 2005
Tanggal Penetapan04 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)