Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

Juga dikenal sebagai: PERPRES 54/2006 · PERPRES No. 54 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2006
Tanggal Penetapan26 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Tunjangan ini hanya diberikan selisihnya jika sebelumnya sudah ada tunjangan jabatan fungsional yang diterima. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Tunjangan Pekerja Sosial diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan.

(-)