Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penghargaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 7/2016 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghargaan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 120).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian penghargaan daerah oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada individu dan/atau badan yang telah berjasa bagi daerah. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kontribusi moril maupun materiil dalam pembangunan daerah. Jenis penghargaan yang diatur meliputi Tanda Penghargaan (Putra Utama, Putra Madya, Putra Pratama, dan Warga Kehormatan), Penghargaan Pegawai Negeri Sipil (Berprestasi dan Purnabakti), dan Penghargaan Daerah lainnya. Tanda Penghargaan diberikan kepada warga daerah atau bukan warga daerah yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti prestasi di tingkat internasional, nasional, atau daerah, serta berjasa bagi daerah. Penghargaan Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada PNS yang berprestasi atau memasuki masa purnabakti, dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Penghargaan Daerah lainnya diberikan kepada individu atau badan yang telah melakukan upaya, tindakan, dan kegiatan di berbagai bidang pembangunan yang bermanfaat bagi daerah. Pemberian penghargaan ini melibatkan Tim Pertimbangan yang dibentuk oleh Gubernur. Penetapan penerima penghargaan dilakukan oleh Gubernur, dengan persetujuan DPRD untuk Tanda Penghargaan. Penerima penghargaan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari Pemerintah Daerah, serta berkewajiban menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada daerah.

(-)

(-)