Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, Dan Penghargaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2012 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2012Tanggal Penetapan:11 Juni 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGelar Kehormatan, Warga Kehormatan, Dan Penghargaan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku18 Juni 2012
Tanggal Penetapan11 Juni 2012
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pemberian Penghargaan kepada Seseorang atau Badan yang Telah Berjasa kepada Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Tahun 1994 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi Pemerintah Daerah atas jasa-jasa yang bermanfaat bagi Daerah. Tujuan pemberian gelar dan penghargaan ini adalah untuk memberikan pengakuan atas jasa dalam bidang cipta, karsa, dan karya, memberikan motivasi untuk berperan aktif dalam pembangunan, serta mengembangkan sikap keteladanan. Asas pemberian gelar dan penghargaan meliputi kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, keterbukaan, kesetaraan, dan kearifan lokal.

Jenis Gelar Kehormatan meliputi Putra Utama, Putra Madya, dan Putra Pratama. Warga Kehormatan diberikan kepada warga di luar Jawa Barat atas jasa, pengabdian, dan kepedulian kepada Daerah. Jenis Penghargaan Daerah meliputi Tanda Penghargaan, Penghargaan Pengabdian (diberikan kepada PNS berdasarkan masa kerja), dan Pegawai Negeri Sipil Teladan. Bentuk penghargaan dapat berupa piagam, medali, uang pengabdian/penghargaan, atau bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Gelar Kehormatan diberikan kepada warga Daerah yang berprestasi di tingkat internasional (Putra Utama), nasional (Putra Madya), atau Daerah/regional (Putra Pratama). Warga Kehormatan diberikan kepada bukan warga Daerah yang berjasa bagi Daerah. Tanda Penghargaan diberikan kepada seseorang atau badan yang berjasa dalam pembangunan Daerah. Penghargaan Pengabdian diberikan kepada PNS berdasarkan masa kerja (10, 20, atau 30 tahun) atau purnabakti. Pegawai Negeri Sipil Teladan diberikan kepada PNS yang berprestasi dan menjadi teladan.

Pemberian Gelar Kehormatan dan Warga Kehormatan ditetapkan oleh Gubernur atas persetujuan DPRD. Penghargaan Daerah ditetapkan oleh Gubernur. Penerima gelar/penghargaan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari Pemerintah Daerah, serta berkewajiban menjaga nama baik dan memberikan keteladanan. Gelar/penghargaan dapat dicabut jika penerima melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dipidana penjara, atau dikenakan hukuman disiplin (bagi PNS).

(-)

(-)