Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 1982 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas Terpadu

Juga dikenal sebagai: PP 9/1986 · PP No. 9 Tahun 1986 · PP Nomor 9 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 1986Tanggal Penetapan:6 Februari 1986
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 1982 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas Terpadu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 1986
Tanggal Penetapan06 Februari 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 terkait penyertaan modal negara dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang industri kertas terpadu. Perubahan ini dilakukan karena pengunduran diri Georgia Pacific International Corporation sebagai salah satu peserta pendirian PERSERO PT. Kertas Terpadu. Ketentuan yang diubah meliputi pendirian PERSERO yang kini dilakukan bersama antara Negara Republik Indonesia dengan PT. Alas Helau, serta besaran penyertaan modal negara yang ditetapkan sebesar US$ 120.000.000 atau setara dalam rupiah.

(-)

(-)