di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas Terpadu
Juga dikenal sebagai: PP 31/1982 · PP No. 31 Tahun 1982 · PP Nomor 31 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk mendukung Pembangunan Nasional, khususnya dalam industri kertas terpadu, dengan mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang melibatkan kerjasama antara Negara Republik Indonesia, perusahaan swasta nasional, dan perusahaan swasta asing. Tujuannya adalah untuk membangun, mengusahakan, dan mengembangkan industri kertas secara terpadu.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam PERSERO sebesar US$ 80.000.000. Pelaksanaan penyetoran modal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. PERSERO didirikan di Daerah Istimewa Aceh bersama PT. Alas Helau dan Georgia Pacific International Corporation. Pelaksanaan pendirian PERSERO mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait.