Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 24/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2016Tanggal Penetapan:27 Juni 2016
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaAgen Perantara Pedagang Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku29 Juni 2016
Tanggal Penetapan27 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah investor di Pasar Modal Indonesia dan mengoptimalkan fungsi pemasaran Perantara Pedagang Efek. Latar belakangnya adalah terbatasnya akses masyarakat terhadap Pasar Modal karena jaringan pemasaran Perantara Pedagang Efek yang terpusat di kota besar.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis Agen Perantara Pedagang Efek: Kelembagaan (harus terdaftar di OJK dan merupakan badan hukum Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan Orang Perseorangan (harus memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, atau Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas).
  2. Kegiatan yang Diatur: Penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah Perantara Pedagang Efek. Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan dapat melakukan kegiatan di kantor pusat, kantor cabang, lokasi lain, dan/atau gerai.
  3. Persyaratan Agen Perantara Pedagang Efek Kelembagaan: Memiliki pegawai berizin (minimal Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas), pejabat penanggung jawab, dan sistem pengendalian internal yang memadai.
  4. Tata Cara Pendaftaran: Pengajuan permohonan pendaftaran Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan kepada OJK dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Kontrak Kerja Sama: Kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek wajib didasarkan pada kontrak kerja sama antara Perantara Pedagang Efek dan Agen Perantara Pedagang Efek.
  6. Kewajiban Perantara Pedagang Efek: Memiliki kontrak kerja sama tertulis, bertanggung jawab atas perjanjian kerja sama dan perilaku Agen Perantara Pedagang Efek, serta melakukan uji tuntas terhadap calon Agen Perantara Pedagang Efek.
  7. Kewajiban dan Larangan Agen Perantara Pedagang Efek: Agen Perantara Pedagang Efek wajib bertanggung jawab atas tindakannya dan dilarang menerima pesanan nasabah, memungut penerimaan dari nasabah, memberikan janji hasil investasi, dan bertindak sebagai Agen Perantara Pedagang Efek untuk lebih dari satu Perantara Pedagang Efek.
  8. Pelaporan: Agen Perantara Pedagang Efek wajib menyampaikan laporan kepada OJK terkait kontrak kerja sama, perubahan alamat kantor, perubahan pejabat penanggung jawab, dan penutupan kantor. Perantara Pedagang Efek wajib melaporkan penambahan dan pemutusan kerja sama dengan Agen Perantara Pedagang Efek serta perkembangan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek.

1. Orang perseorangan yang telah memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dapat melakukan kegiatan sebagai Agen Perantara Pedagang Efek orang perseorangan. 2. Kontrak kerja sama yang masih berlaku wajib disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.