di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 24/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah investor di Pasar Modal Indonesia dan mengoptimalkan fungsi pemasaran Perantara Pedagang Efek. Latar belakangnya adalah terbatasnya akses masyarakat terhadap Pasar Modal karena jaringan pemasaran Perantara Pedagang Efek yang terpusat di kota besar.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: