di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 21/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2021
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek bertujuan untuk meningkatkan jumlah investor dan mengoptimalkan potensi pasar modal Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang peningkatan kualitas keagenan perantara pedagang efek, memperluas cakupan kegiatan keagenan, dan memanfaatkan perkembangan teknologi finansial sebagai sarana distribusi produk pasar modal. Peraturan ini membagi Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (PPE) menjadi dua kategori: orang perseorangan dan kelembagaan, dengan persyaratan dan kewajiban yang berbeda. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dibagi lagi menjadi level I dan level II, dengan persyaratan yang lebih ketat untuk level II. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi PPE dan PED dalam melakukan kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE, termasuk kewajiban kontrak kerja sama tertulis dan tanggung jawab atas perilaku Mitra Pemasaran PPE. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran, kewajiban pelaporan, dan larangan bagi Mitra Pemasaran PPE.