di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: PMK 207/PMK.07/2009 · PMK No. 207/PMK.07/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian daerah untuk Tahun Anggaran 2010. Peraturan ini mengatur pembagian penerimaan negara dari PBB dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk daerah. Dari 90% bagian daerah, 16,2% dialokasikan untuk provinsi, 64,8% untuk kabupaten/kota, dan 9% untuk biaya pemungutan. Alokasi DBH PBB untuk masing-masing daerah didasarkan pada rencana penerimaan PBB yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Penyaluran DBH PBB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan dan dilaksanakan secara mingguan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.