Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 223/PMK.07/2010 · PMK No. 223/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2010Tanggal Penetapan:17 Desember 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2010
Tanggal Penetapan17 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian daerah Tahun Anggaran 2010. Penyesuaian ini diperlukan karena penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi telah melampaui rencana penerimaan sebelumnya. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 3 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009, dengan menetapkan bahwa alokasi dana bagi hasil untuk sektor-sektor tertentu didasarkan pada rencana penerimaan dan ketetapan sementara atau rampung dari Pajak Bumi dan Bangunan. Total perkiraan alokasi dana bagi hasil untuk seluruh daerah adalah sebesar Rp23.751.915.937.907,00. Alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.

(-)

(-)