Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga

Juga dikenal sebagai: PERPRES 12/2026 · PERPRES No. 12 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2026Tanggal Penetapan:11 Maret 2026
OlahragaKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Penghargaan Olahraga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 2026
Tanggal Penetapan11 Maret 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku Olahraga, Lembaga Pemerintah, swasta, badan usaha, dan Perseorangan yang berprestasi atau berjasa dalam memajukan bidang Olahraga, baik dalam lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, maupun Olahraga Prestasi. Penghargaan ini merupakan bagian integral dari proses pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional.

Bentuk penghargaan yang dapat diberikan meliputi kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, kesejahteraan, serta bentuk penghargaan lain yang bermanfaat. Pemberian penghargaan didasarkan pada kriteria capaian prestasi, upaya yang dilakukan, dampak, konsistensi, dan inovasi. Selain itu, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima sesuai dengan lingkup dan bentuk penghargaan yang diberikan.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam memberikan penghargaan sesuai dengan tingkatan prestasi atau jasa yang dicapai. Untuk menjamin objektivitas, dibentuk tim penilai di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang. Pelaksanaan pemberian penghargaan juga didukung oleh sistem data dan informasi keolahragaan nasional terpadu serta disertai dengan bimbingan keterampilan hidup bagi Olahragawan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)