di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga
Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2014 · PERPRES No. 44 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dengan tujuan memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga yang berprestasi dan berjasa dalam memajukan olahraga di Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi. Penghargaan dapat berupa tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain. Pemberian penghargaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan, sesuai dengan prestasi dan jasa yang bersangkutan.