Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga

Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2014 · PERPRES No. 44 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2014Tanggal Penetapan:19 Mei 2014
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Penghargaan Olahraga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 2014
Tanggal Penetapan19 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang Pemberian Penghargaan di Bidang Olahraga

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dengan tujuan memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga yang berprestasi dan berjasa dalam memajukan olahraga di Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi. Penghargaan dapat berupa tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain. Pemberian penghargaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan, sesuai dengan prestasi dan jasa yang bersangkutan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang Pemberian Penghargaan di Bidang Olahraga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)