di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1994 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara
Juga dikenal sebagai: PP 38/1994 · PP No. 38 Tahun 1994 · PP Nomor 38 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mutu pelayanan dalam pengusahaan dan pengelolaan kawasan berikat guna mendorong perkembangan ekspor. Langkah ini dilakukan melalui penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara.
Ketentuan Substansial: Penggabungan ini mengalihkan semua kekayaan, hak, kewajiban, dan pegawai dari PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia ke PT Kawasan Berikat Nusantara. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan penggabungan ini, termasuk penetapan nilai kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal saham. Menteri Keuangan dapat mendelegasikan pelaksanaan ini kepada Direktur Jenderal Pembinaan BUMN.