Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1994 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara

Juga dikenal sebagai: PP 38/1994 · PP No. 38 Tahun 1994 · PP Nomor 38 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1994Tanggal Penetapan:6 Desember 1994
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 1994
Tanggal Penetapan06 Desember 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mutu pelayanan dalam pengusahaan dan pengelolaan kawasan berikat guna mendorong perkembangan ekspor. Langkah ini dilakukan melalui penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara.

Ketentuan Substansial: Penggabungan ini mengalihkan semua kekayaan, hak, kewajiban, dan pegawai dari PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia ke PT Kawasan Berikat Nusantara. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan penggabungan ini, termasuk penetapan nilai kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal saham. Menteri Keuangan dapat mendelegasikan pelaksanaan ini kepada Direktur Jenderal Pembinaan BUMN.

(-)

(-)