Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengelolaan Kawasan Industri Tertentu Yang Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat

Juga dikenal sebagai: PP 34/1990 · PP No. 34 Tahun 1990 · PP Nomor 34 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 1990Tanggal Penetapan:24 Juli 1990
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengelolaan Kawasan Industri Tertentu Yang Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juli 1990
Tanggal Penetapan24 Juli 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pengembangan dan peningkatan ekspor barang non-migas melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Tujuannya adalah untuk mendirikan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang mengelola kawasan industri tertentu dengan status kawasan berikat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal negara dalam pendirian PERSERO yang modalnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Modal dasar PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya dan terbagi atas saham-saham. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)