di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengelolaan Kawasan Industri Tertentu Yang Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat
Juga dikenal sebagai: PP 34/1990 · PP No. 34 Tahun 1990 · PP Nomor 34 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pengembangan dan peningkatan ekspor barang non-migas melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Tujuannya adalah untuk mendirikan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang mengelola kawasan industri tertentu dengan status kawasan berikat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal negara dalam pendirian PERSERO yang modalnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Modal dasar PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya dan terbagi atas saham-saham. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan.