Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kehidupan demokrasi di daerah melalui pemberian bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemberian Bantuan Keuangan: Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik.
- Besaran Bantuan Keuangan: Bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan APBD. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per kursi per tahun dan dianggarkan pada Pos Bantuan Keuangan dalam APBD.
- Tata Cara Pengajuan Bantuan: Pengajuan bantuan keuangan dilakukan secara tertulis oleh DPD Partai Politik kepada Walikota dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti Surat Keputusan DPP/DPW Partai Politik, surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi, dan surat pernyataan bersedia dituntut apabila memberikan keterangan tidak benar.
- Penelitian dan Pemeriksaan: Kelengkapan administrasi pengajuan, penyerahan, dan penggunaan bantuan keuangan diperiksa oleh tim yang diketuai oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan.
- Penyerahan Bantuan Keuangan: Bantuan keuangan diserahkan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan atas nama Walikota kepada Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik setelah memenuhi persyaratan administrasi.
- Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan: Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Walikota melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan setelah diaudit oleh lembaga audit.