Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 9/2008 · Perda Kota Bogor No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2008Tanggal Penetapan:9 Juli 2008
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku09 Juli 2008
Tanggal Penetapan09 Juli 2008
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 8: Mengubah ayat (2) mengenai bentuk berita acara penelitian dan pemeriksaan, yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pasal 9: Mengubah ayat (1) dan (2) mengenai penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik atas nama Walikota. Penyerahan dilakukan setelah memenuhi persyaratan administrasi seperti surat keterangan bank, surat tanda terima uang bantuan, dan berita acara serah terima. Bentuk berita acara serah terima juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 10: Mengubah ketentuan mengenai laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik yang disampaikan kepada Walikota melalui kepala SKPD yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan tersebut harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur dan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Menghapus ketentuan penjelasan dalam Peraturan Daerah tersebut.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)