Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 8: Mengubah ayat (2) mengenai bentuk berita acara penelitian dan pemeriksaan, yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 9: Mengubah ayat (1) dan (2) mengenai penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik atas nama Walikota. Penyerahan dilakukan setelah memenuhi persyaratan administrasi seperti surat keterangan bank, surat tanda terima uang bantuan, dan berita acara serah terima. Bentuk berita acara serah terima juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 10: Mengubah ketentuan mengenai laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik yang disampaikan kepada Walikota melalui kepala SKPD yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan tersebut harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur dan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menghapus ketentuan penjelasan dalam Peraturan Daerah tersebut.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.