Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 97 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 2003 tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Juga dikenal sebagai: Keppres 97/2003 · Keppres No. 97 Tahun 2003 · Keppres Nomor 97 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2003Tanggal Penetapan:18 November 2003
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2003
Tanggal Penetapan18 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selama enam bulan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan kondisi keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat yang telah menunjukkan perbaikan sejak diberlakukannya keadaan darurat militer. Operasi Terpadu yang meliputi Operasi Kemanusiaan, Operasi Pemulihan Ekonomi, Operasi Penegakan Hukum, Operasi Pemantapan Pemerintahan, dan Operasi Pemulihan Keamanan akan dilaksanakan. Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat bertanggung jawab untuk menyusun, merencanakan, dan mengendalikan pelaksanaan Operasi Terpadu serta membentuk Tim Monitoring Terpadu. Keanggotaan Badan Pelaksana Harian ditambah dengan beberapa menteri terkait. Evaluasi bulanan akan dilakukan untuk menilai keadaan darurat militer ini.

(-)

(-)