Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/2003 · Keppres No. 28 Tahun 2003 · Keppres Nomor 28 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2003Tanggal Penetapan:18 Mei 2003
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 2003
Tanggal Penetapan18 Mei 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap situasi keamanan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, di mana upaya damai dan otonomi khusus tidak berhasil menghentikan tindakan separatis oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Keputusan ini menetapkan keadaan darurat militer di provinsi tersebut untuk memulihkan ketertiban dan keamanan. Presiden bertindak sebagai Penguasa Darurat Militer Pusat, dibantu oleh Badan Pelaksana Harian yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara. Di tingkat daerah, Panglima Daerah Militer Iskandar Muda bertindak sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah, dibantu oleh Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi. Keputusan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)