Keputusan Presiden ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap situasi keamanan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, di mana upaya damai dan otonomi khusus tidak berhasil menghentikan tindakan separatis oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Keputusan ini menetapkan keadaan darurat militer di provinsi tersebut untuk memulihkan ketertiban dan keamanan. Presiden bertindak sebagai Penguasa Darurat Militer Pusat, dibantu oleh Badan Pelaksana Harian yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara. Di tingkat daerah, Panglima Daerah Militer Iskandar Muda bertindak sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah, dibantu oleh Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi. Keputusan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang.