Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 10/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2014Tanggal Penetapan:24 Juli 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku21 Februari 2014
Tanggal Penetapan24 Juli 2013
Tempat PenetapanSitubondo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 ini mengatur tentang pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Situbondo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembentukan Peraturan Daerah, yang meliputi tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan yuridis, pedoman, dan arah yang jelas dalam pembentukan Peraturan Daerah, serta menjaga agar Peraturan Daerah selalu selaras dengan Sistem Hukum Nasional. Materi muatan Peraturan Daerah harus mencerminkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah dibatasi dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.

Peraturan ini mengatur perencanaan pembentukan Peraturan Daerah melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda), yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegda memuat daftar skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan judul Raperda, pokok materi yang akan diatur, serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. DPRD dan Pemerintah Daerah berwenang menyusun Prolegda, yang dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Legislasi (Banleg). Penyusunan Raperda harus disertai dengan Naskah Akademik, kecuali untuk Raperda tertentu seperti APBD, pencabutan Perda, atau perubahan Perda yang terbatas.

(-)

(-)