Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, mewujudkan kepastian hukum, serta memastikan produk hukum daerah selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pembentukan produk hukum daerah, termasuk bentuk produk hukum (peraturan dan penetapan), perencanaan (Propemperda), penyusunan (rancangan perda, peraturan bupati, peraturan DPRD), pembahasan, pengharmonisasian, fasilitasi, evaluasi, nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi, partisipasi masyarakat, dan penyebarluasan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Proses penyusunan Propemperda yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Daerah, dengan skala prioritas berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat.
2. Tata cara penyusunan Rancangan Perda, baik yang berasal dari DPRD maupun Bupati, termasuk penyusunan penjelasan, keterangan, atau naskah akademik, serta pengharmonisasian konsepsi.
3. Prosedur pembahasan Rancangan Perda melalui dua tingkat pembicaraan di DPRD, yang melibatkan penjelasan, pemandangan umum fraksi, tanggapan Bupati, dan pembahasan di komisi atau panitia khusus.
4. Proses penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.