Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2021 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2021Tanggal Penetapan:19 Juli 2021
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku21 Juli 2021
Tanggal Penetapan19 Juli 2021
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2014 tentang PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan aset daerah, meningkatkan fungsi dan peran BUMD, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Perubahan bentuk badan hukum dan akibatnya terhadap kekayaan, hak, kewajiban, dan hubungan kerja.
  2. Kedudukan dan kegiatan usaha PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) di bidang perbankan.
  3. Maksud dan tujuan pendirian Perseroda, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
  4. Modal dasar Perseroda yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, serta ketentuan mengenai penyertaan modal.
  5. Organ Perseroda yang terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi, beserta tugas dan wewenangnya.
  6. Operasional perusahaan berdasarkan standar operasional prosedur, kepegawaian, rencana kerja dan anggaran, tata kelola perusahaan yang baik, dan rencana bisnis.
  7. Tahun buku dan laporan keuangan tahunan yang wajib diaudit oleh akuntan publik independen.
  8. Penetapan dan penggunaan laba bersih.
  9. Kerja sama dengan lembaga keuangan dan lainnya.
  10. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perseroda.

1. Selama proses peralihan bentuk badan hukum menjadi PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda), PD BPR Bank Wonosobo beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Seluruh hak, kewajiban dan kekayaan/aset PD BPR Bank Wonosobo yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini menjadi hak, kewajiban dan kekayaan/aset PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda). 3. Seluruh perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga, serta surat izin operasional PD BPR Bank Wonosobo masih tetap berlaku dan dialihkan kepada PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) setelah perubahan status selesai dilaksanakan. 4. Selama proses peralihan, Komisaris, Direksi, dan Pegawai PD BPR Bank Wonosobo menjalankan tugas dan wewenang sampai ditetapkan Akta Pendirian PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda). 5. Periodesasi jabatan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 6. Pada saat Anggaran Dasar PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) disahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, seluruh pegawai PD BPR Bank Wonosobo beralih menjadi pegawai PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda). 7. Peralihan nama dan badan hukum PD BPR Bank Wonosobo menjadi PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)