Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan kementerian tersebut, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berwenang menetapkan kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.