Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) "Otorita Jatiluhur"

Juga dikenal sebagai: PP 42/1990 · PP No. 42 Tahun 1990 · PP Nomor 42 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1990Tanggal Penetapan:23 Agustus 1990
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) "Otorita Jatiluhur"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 1990
Tanggal Penetapan23 Agustus 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita Jatiluhur" dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan perubahannya. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM "Otorita Jatiluhur" agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM "Otorita Jatiluhur" bertanggung jawab atas eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan serta pengelolaan air dan sumber-sumber air, termasuk ketenagalistrikan. Perusahaan ini berfungsi untuk menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan memupuk keuntungan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus melaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan juga dapat memperoleh dana melalui obligasi atau alat lainnya yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)