di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) "Otorita Jatiluhur"
Juga dikenal sebagai: PP 42/1990 · PP No. 42 Tahun 1990 · PP Nomor 42 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita Jatiluhur" dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan perubahannya. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM "Otorita Jatiluhur" agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM "Otorita Jatiluhur" bertanggung jawab atas eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan serta pengelolaan air dan sumber-sumber air, termasuk ketenagalistrikan. Perusahaan ini berfungsi untuk menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan memupuk keuntungan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus melaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan juga dapat memperoleh dana melalui obligasi atau alat lainnya yang sah.