Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum "Otorita Jatiluhur"

Juga dikenal sebagai: PP 35/1980 · PP No. 35 Tahun 1980 · PP Nomor 35 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1980Tanggal Penetapan:13 Oktober 1980
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum "Otorita Jatiluhur"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1980
Tanggal Penetapan13 Oktober 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang Pembentukan Perusahaan Umum "Otorita Djatiluhur"

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Umum "Otorita Djatiluhur" dengan menempatkannya di bawah pengawasan Menteri Pekerjaan Umum. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970, termasuk perubahan dalam struktur Dewan yang mengawasi kebijakan umum perusahaan. Menteri Pekerjaan Umum kini menjadi Ketua Dewan, dan pembinaan serta pengawasan dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal terkait. Peraturan ini menegaskan kembali pembagian kewenangan antar kementerian terkait dalam pengelolaan dan pengawasan perusahaan umum tersebut.

(-)

(-)