Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 11/2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanSeba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 26 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari retribusi jasa usaha. Perubahan dilakukan karena terdapat penambahan obyek retribusi yang memerlukan penyesuaian.

Peraturan ini mengatur perubahan pada Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011, yang mencakup tarif retribusi untuk berbagai jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Beberapa jenis retribusi yang diatur meliputi:

  • Pos Kesehatan Hewan: meliputi pemeriksaan dan pengobatan ternak besar, ternak kecil, unggas, dan hewan lainnya. Tarif dibedakan berdasarkan jenis hewan, usia, jenis pengobatan (antibiotika, parasit darah, obat cacing, vitamin, vaksin, hormon, parasit internal/eksternal), dan jenis layanan (pemeriksaan, pengobatan, penginapan, konsumsi).
  • Pemakaian Kendaraan: meliputi truk tangki air (untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha), pick up, dan bis kayu perhubungan.
  • Pemakaian Alat Berat: meliputi traktor, track type tractor/catterpilar, hydraulic excavator/catterpilar, vibratory soil compactors catterpilar, dan trailer self loader. Tarif dibedakan berdasarkan jenis alat berat, jarak mobilitas, dan status penyewa (masyarakat dikenakan biaya 50% dari tarif).
  • Pemakaian Fasilitas Pemerintah Daerah: meliputi mes pegawai di Desa Menia (berdasarkan tipe), mes Pemda di Kecamatan Raijua, dan bangunan milik pemerintah lainnya.
  • Pengelolaan Obyek Wisata: meliputi home stay Napae, aula budaya Napae, karcis masuk Napae, dan karcis masuk Gua Liemadira.
  • Fasilitas Sarana Lainnya: meliputi mesin potong rumput, tenda untuk kedukaan, tenda untuk pesta, dan kursi plastik.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)