Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 26/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2011Tanggal Penetapan:5 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku07 November 2011
Tanggal Penetapan05 November 2011
Tempat PenetapanSeba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dibentuk untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Retribusi ini dikenakan atas jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah seperti tanah, bangunan, ruangan, kendaraan, dan alat berat.
  2. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Rumah Potong Hewan: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
  4. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang berbeda. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang sesuai dengan jenis retribusi masing-masing. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan orientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, termasuk mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi dan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.