di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 26/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dibentuk untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang berbeda. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang sesuai dengan jenis retribusi masing-masing. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan orientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, termasuk mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi dan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.