di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri atas Permbayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Lisensi oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL
Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1990 · Keppres No. 7 Tahun 1990 · Keppres Nomor 7 Tahun 1990
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung alih teknologi di bidang industri pesawat terbang, persenjataan, dan kapal laut dengan mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas pembayaran royalti yang dilakukan oleh PT. IPTN, PT. PINDAD, dan PT. PAL. Ketiga perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara yang pendanaannya didukung oleh Pemerintah. Oleh karena itu, untuk mencegah berkurangnya nilai dana investasi yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan tersebut, Pajak Penghasilan yang terhutang atas pembayaran royalti kepada perusahaan-perusahaan luar negeri ditanggung oleh Pemerintah. Keputusan ini berlaku surut sejak tahun 1984 dan pelaksanaan teknisnya diatur oleh Menteri Keuangan.