Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 24/2021 · Permen LHK No. 24 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2021Tanggal Penetapan:16 Desember 2021
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan HidupPers, Pos & Iklan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2016 tentang Jaringan Informasi Geospasial Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 429).

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelenggaraan informasi geospasial tematik (IGT) di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakangnya adalah pentingnya IGT sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, serta perlunya tata kelola data dan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses. Tujuannya adalah mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Data Geospasial (DG) dan IGT:** Meliputi bidang planologi kehutanan, konservasi sumber daya alam, pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan hutan lestari, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, pengendalian perubahan iklim, perhutanan sosial, standardisasi, dan penegakan hukum lingkungan. 2. **Penyelenggara IGT:** Terdiri atas Produsen DG (unit kerja yang menghasilkan DG dan IGT) dan Walidata Geospasial (unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, penjaminan kualitas, pengelolaan, dan penyebarluasan IGT). 3. **Infrastruktur IGT:** Meliputi kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia. 4. **Penyelenggaraan IGT:** Meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan, dan penggunaan IGT. Peraturan ini juga mengatur monitoring dan evaluasi penyelenggaraan IGT serta pendanaan yang dapat bersumber dari anggaran negara atau sumber lain yang sah.

1. DG dan IGT yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. DG dan IGT yang masih dalam proses penyelenggaraan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal Produsen DG tidak aktif melakukan Pemutakhiran, tidak menyampaikan IGT, dan/atau tidak melakukan perbaikan IGT, akan dilakukan penutupan sementara hak akses IGT ke Basis Data Geospasial Kementerian. 2. Dalam hal Pengguna lingkup Kementerian yang bukan merupakan Produsen DG tidak melaporkan hasil penggunaan IGT kepada Walidata Geospasial, dikenakan penutupan sementara hak akses IGT ke Basis Data Geospasial Kementerian. 3. Dalam hal Penyebarluasan IGT dan penggunaan IGT yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan penutupan hak akses IGT ke Basis Data Geospasial Kementerian, dan/atau penghentian sementara layanan.