Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permenhut 2/2026 · Permenhut No. 2 Tahun 2026 · Permenhut Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2026Tanggal Penetapan:13 Januari 2026
KehutananInformasi GeospasialKehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kehutanan
TemaPenyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
LokasiKementerian Kehutanan
Tanggal Berlaku27 Januari 2026
Tanggal Penetapan13 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1387), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Kehutanan ini mengatur mengenai penyelenggaraan informasi geospasial tematik kehutanan (IGT Kehutanan). IGT Kehutanan memiliki peran penting sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Kehutanan. Ruang lingkup IGT Kehutanan mencakup berbagai bidang seperti planologi kehutanan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan hutan lestari, perhutanan sosial, penegakan hukum kehutanan, dan bidang kehutanan lainnya. IGT Kehutanan dapat disajikan dalam bentuk digital maupun cetak. Penyelenggaraan IGT Kehutanan melibatkan produsen Data Geospasial (DG) dan walidata Geospasial. Produsen DG bertugas mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan memutakhirkan DG dan IGT Kehutanan beserta Metadata, serta melakukan kontrol kualitas. Walidata Geospasial bertugas mengumpulkan, menyimpan, mengamankan, menjamin kualitas, menyebarluaskan IGT Kehutanan, mengelola Metadata, membangun dan memelihara Jaringan Informasi Geospasial Kementerian (JIG Kementerian), serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Infrastruktur IGT Kehutanan meliputi kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia. Pelaksanaan penyelenggaraan IGT Kehutanan mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan, dan penggunaan. Pemutakhiran IGT Kehutanan dilakukan apabila terjadi perubahan atau pada jangka waktu tertentu. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan secara berkala untuk memastikan penyelenggaraan IGT Kehutanan berjalan efektif. Pendanaan bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah.

1. Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik kehutanan yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik kehutanan yang masih dalam proses, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)