Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji Dan Insentif bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 7/2012 · Permendikbud No. 7 Tahun 2012 · Permendikbud Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Maret 2012
Sistem Pendidikan NasionalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPemberian Gaji Dan Insentif bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia dengan memberikan gaji dan insentif. Pendidik yang dimaksud meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS yang dikirim dari Indonesia atau yang telah menetap di Sabah-Malaysia. Gaji dan insentif ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran gaji dan insentif diatur secara spesifik, misalnya, pendidik bukan PNS yang dikirim dari Indonesia menerima Rp. 15.000.000,- per bulan, sedangkan insentif bagi pendidik yang menetap di Sabah-Malaysia adalah Rp. 2.000.000,- per bulan. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh aparat kepengawasan fungsional dan unit utama yang mengelola anggaran insentif.

(-)

(-)