di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia Di Sabah-Malaysia
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 29/2018 · Permendikbud No. 29 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pendidik yang bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia, guna meningkatkan mutu pendidikan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian honorarium kepada pendidik warga negara Indonesia yang bertugas di Sabah-Malaysia, baik yang dikirim dari Indonesia maupun yang telah menetap di sana. Pendidik ini dapat bertugas di Pusat Kegiatan Belajar atau Sekolah Indonesia Kota Kinabalu. Honorarium diberikan selama pendidik melaksanakan tugasnya, dengan besaran minimal 65% dari Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk pendidik tetap, dan minimal Rp2.000.000,00 untuk pendidik bantu. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh aparat pengawas internal dan/atau unit utama yang mengelola honorarium.