Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam

Juga dikenal sebagai: PP 68/1998 · PP No. 68 Tahun 1998 · PP Nomor 68 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 1998Tanggal Penetapan:19 Agustus 1998
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Agustus 1998
Tanggal Penetapan19 Agustus 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kawasan ini dianggap sebagai kekayaan alam yang harus dilestarikan untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan kawasan ini melibatkan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan sumber daya alam hayati secara lestari. Pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan ini, yang mencakup penetapan, pengawetan, dan pemanfaatan kawasan sesuai dengan fungsi dan zonasinya. Kawasan ini dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, pariwisata, dan kegiatan penunjang budidaya, dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya.

1. Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dianggap telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)