di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
Juga dikenal sebagai: PP 68/1998 · PP No. 68 Tahun 1998 · PP Nomor 68 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kawasan ini dianggap sebagai kekayaan alam yang harus dilestarikan untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan kawasan ini melibatkan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan sumber daya alam hayati secara lestari. Pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan ini, yang mencakup penetapan, pengawetan, dan pemanfaatan kawasan sesuai dengan fungsi dan zonasinya. Kawasan ini dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, pariwisata, dan kegiatan penunjang budidaya, dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya.