di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
Juga dikenal sebagai: PP 28/2011 · PP No. 28 Tahun 2011 · PP Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dengan membagi kawasan dalam zona atau blok wilayah kerja pengelolaan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis. Pengelolaan ini mencakup penetapan, penyelenggaraan, kerjasama, daerah penyangga, pendanaan, serta pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Kawasan suaka alam dan pelestarian alam ditetapkan oleh Menteri dan harus memenuhi kriteria tertentu. Penyelenggaraan dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah, tergantung jenis kawasan. Pemanfaatan kawasan harus memperoleh izin dan dapat meliputi penelitian, pendidikan, dan kegiatan konservasi lainnya. Evaluasi kesesuaian fungsi dilakukan secara periodik untuk memastikan efektivitas pengelolaan.