Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 204/PMK.05/2020 · PMK No. 204/PMK.05/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2020Tanggal Penetapan:17 Desember 2020
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPiloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Desember 2020
Tanggal Penetapan17 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memodernisasi tata cara pembayaran dalam pelaksanaan APBN melalui optimalisasi teknologi informasi dengan Platform Pembayaran Pemerintah. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam mengelola platform, serta menetapkan tahapan pelaksanaan piloting pembayaran yang dimulai dari tahun 2021 hingga 2023. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk memenuhi persyaratan teknis dan administratif dalam interkoneksi sistem, serta penggunaan tanda tangan elektronik untuk pengesahan dokumen elektronik.

1. Untuk piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform tahap I, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penetapan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I menjadi peserta piloting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2). b. penetapan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I menjadi peserta piloting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2). c. berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10. d. berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 14, dan Pasal 15 ayat (1). e. ketentuan penggunaan Tanda Tangan Elektronik bagi pengelola basis data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dikecualikan untuk pembayaran belanja pegawai bulan Januari 2021.

(-)