Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.05/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 182/PMK.05/2022 · PMK No. 182/PMK.05/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2022Tanggal Penetapan:6 Desember 2022
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPiloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Desember 2022
Tanggal Penetapan06 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2020 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui platform pembayaran pemerintah, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang baik. Hal ini dilakukan dengan mengganti peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2020.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan piloting pembayaran APBN melalui platform pembayaran pemerintah yang melibatkan berbagai sistem elektronik seperti Core System, Sistem Pendukung, dan Sistem Mitra. Pembayaran ini mencakup belanja pegawai, belanja operasional, belanja pengadaan sederhana, belanja perjalanan dinas, serta belanja bantuan sosial dan bantuan pemerintah. Pelaksanaan piloting dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2022 hingga 2024. Setiap tahap memiliki fokus pembayaran yang berbeda, dan perubahan tahapan dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi Kementerian/Lembaga dan Pihak Mitra untuk melakukan interkoneksi dengan Core System, termasuk persyaratan sumber daya manusia dan sistem keamanan informasi.

1. Tahapan pelaksanaan piloting pembayaran yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2020 dinyatakan sebagai bagian dari tahap I pelaksanaan piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)