1. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Importir Barang Kena Cukai, Produsen Barang Hasil Akhir, Kepala lembaga atau badan, Kepala/pimpinan rumah sakit, dan Pengusaha pengangkutan atau Pengusaha jasa boga dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan cukai yang berlaku, apabila:
a. menyalahgunakan fasilitas pembebasan cukai;
b. melanggar ketentuan tentang Pembebasan Cukai.