Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.05/1998

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai

Juga dikenal sebagai: KMK 36/KMK.05/1998 · KMK No. 36/KMK.05/1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 1998Tanggal Penetapan:5 Februari 1998
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaPenyempurnaan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Februari 1998
Tanggal Penetapan05 Februari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai. Perubahan tersebut terkait dengan pembebasan cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri. Jika jumlah barang kena cukai melebihi batas yang ditetapkan, kelebihannya harus dimusnahkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(-)

(-)