Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 33 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 33/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 33 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pembangunan yang pesat yang berdampak pada lingkungan dan kenyamanan masyarakat, sehingga perlu peningkatan pengawasan dan pembinaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap peningkatan usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah timbulnya gangguan dan pencemaran lingkungan, serta mendukung pelestarian lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mengadakan/melakukan usaha, perubahan sarana usaha, penambahan kapasitas usaha, perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau perubahan waktu atau durasi operasi usaha wajib memiliki izin gangguan dari Walikota.
  2. Kriteria gangguan dalam penetapan izin meliputi lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.
  3. Persyaratan izin gangguan meliputi pengisian formulir permohonan izin, melampirkan fotokopi KTP pemohon atau akta pendirian usaha, dan melampirkan fotokopi status kepemilikan tanah.
  4. Retribusi Izin Gangguan dipungut atas pelayanan pemberian Izin Gangguan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian maupun gangguan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
  5. Struktur besarnya tarif retribusi izin Gangguan adalah didasarkan pada perhitungan dengan rumus: RIG = TL x IL x IG x JU.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak pemohon izin, kegiatan dan/atau usaha yang tidak wajib izin, wilayah pemungutan retribusi, sanksi administrasi, penagihan retribusi, pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, penyetoran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pencabutan, pembatalan izin dan penutupan usaha.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.20.000.000,-. 2. Orang atau badan hukum yang melakukan usaha tanpa memiliki izin gangguan (HO) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-.