di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 33/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 33 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pembangunan yang pesat yang berdampak pada lingkungan dan kenyamanan masyarakat, sehingga perlu peningkatan pengawasan dan pembinaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap peningkatan usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah timbulnya gangguan dan pencemaran lingkungan, serta mendukung pelestarian lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak pemohon izin, kegiatan dan/atau usaha yang tidak wajib izin, wilayah pemungutan retribusi, sanksi administrasi, penagihan retribusi, pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, penyetoran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pencabutan, pembatalan izin dan penutupan usaha.