Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 5/2015 · Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2015Tanggal Penetapan:7 September 2015
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar. 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud untuk meningkatkan investasi daerah dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat melalui penambahan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa jika pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang bersangkutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3A Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009. Perubahan ini mengatur penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada PDAM Intan Banjar pada Tahun Anggaran 2014, 2015, 2016, dan 2017 sebesar Rp. 36.500.000.000,00 (tiga puluh enam milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian yang telah ditetapkan untuk setiap tahunnya. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada PDAM Intan Banjar sampai dengan Tahun Anggaran 2017 menjadi Rp. 72.677.142.444,00 (tujuh puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus empat puluh empat rupiah).

(-)

(-)