Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penebangan Pohon Pada Perkebunan Besar Di Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 11/2002 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2002Tanggal Penetapan:4 September 2002
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenebangan Pohon Pada Perkebunan Besar Di Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku16 September 2002
Tanggal Penetapan04 September 2002
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penebangan Pohon pada Perkebunan Besar di Jawa Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penebangan pohon pada perkebunan besar di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan sumber daya alam dan memelihara kelestarian lingkungan hidup melalui pengawasan dan pengendalian perkebunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan penebangan pohon di perkebunan besar agar tetap menjaga kelestarian lingkungan. Ketentuan substansial meliputi kewajiban perusahaan perkebunan besar untuk mengajukan izin penebangan pohon kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Perkebunan. Izin diperlukan untuk kegiatan peremajaan atau perluasan tanaman pokok dan atau untuk produksi kayu. Tata cara pengajuan izin meliputi persyaratan administrasi seperti proposal dan rencana penebangan serta penanaman kembali. Dinas Perkebunan melakukan pembinaan operasional penebangan pohon yang meliputi penilaian teknis penebangan, penanaman kembali lahan bekas tebangan, dan pelestarian lingkungan. Pengawasan penebangan pohon dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan dibantu oleh Dinas Kabupaten serta instansi terkait. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan penebangan pohon dan penanaman kembali kepada Dinas Perkebunan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran. 3. Tindak pidana yang menyebabkan pengrusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.