Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 8/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2013Tanggal Penetapan:24 Oktober 2013
Kehutanan & PerkebunanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyelenggaraan Perkebunan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2013
Tanggal Penetapan24 Oktober 2013
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penebangan Pohon pada Perkebunan Besar di Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2002 Nomor 6 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyelenggaraan perkebunan di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah peran strategis perkebunan dalam pembangunan daerah, perlunya penyesuaian terhadap perubahan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah, serta kebutuhan akan pengaturan penyelenggaraan perkebunan yang terintegrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam sub-sub bidang pengelolaan lahan perkebunan, pemanfaatan air, pupuk, pestisida, alat dan mesin perkebunan, benih perkebunan, pembiayaan, perlindungan perkebunan, perizinan usaha, teknis budidaya, pembinaan usaha, panen dan pasca panen, pemasaran, sarana usaha, serta pengembangan statistik dan sistem informasi perkebunan. Peraturan ini juga mengatur perencanaan pembangunan perkebunan daerah yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur pemanfaatan sumber daya perkebunan seperti lahan, air, dan plasma nutfah, serta pembukaan dan pengolahan lahan, kawasan pengembangan perkebunan, perlindungan wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik lokasi, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Selain itu, diatur pula pengembangan produksi tanaman perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil produksi perkebunan, penyediaan sarana dan prasarana usaha perkebunan, penelitian dan pengembangan teknologi perkebunan, perlindungan varietas tanaman perkebunan dan keanekaragaman hayati, pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan serta pemberdayaan usaha perkebunan, dan perizinan usaha perkebunan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan di bidang perkebunan masih tetap berlaku, sepanjang belum ditetapkan penggantinya dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan pengelolaan perkebunan di Daerah dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diberi waktu 3 (tiga) tahun untuk melaksanakan penyesuaian, terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Hak Guna Usaha perkebunan yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habisnya jangka waktu Hak Guna Usaha perkebunan yang bersangkutan.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 68 dikenakan sanksi administrasi, berupa: teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau penetapan ganti rugi. 2. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 68, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).