di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 8/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyelenggaraan perkebunan di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah peran strategis perkebunan dalam pembangunan daerah, perlunya penyesuaian terhadap perubahan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah, serta kebutuhan akan pengaturan penyelenggaraan perkebunan yang terintegrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam sub-sub bidang pengelolaan lahan perkebunan, pemanfaatan air, pupuk, pestisida, alat dan mesin perkebunan, benih perkebunan, pembiayaan, perlindungan perkebunan, perizinan usaha, teknis budidaya, pembinaan usaha, panen dan pasca panen, pemasaran, sarana usaha, serta pengembangan statistik dan sistem informasi perkebunan. Peraturan ini juga mengatur perencanaan pembangunan perkebunan daerah yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur pemanfaatan sumber daya perkebunan seperti lahan, air, dan plasma nutfah, serta pembukaan dan pengolahan lahan, kawasan pengembangan perkebunan, perlindungan wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik lokasi, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Selain itu, diatur pula pengembangan produksi tanaman perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil produksi perkebunan, penyediaan sarana dan prasarana usaha perkebunan, penelitian dan pengembangan teknologi perkebunan, perlindungan varietas tanaman perkebunan dan keanekaragaman hayati, pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan serta pemberdayaan usaha perkebunan, dan perizinan usaha perkebunan.