Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 11/2019 · Peraturan Kejaksaan No. 11 Tahun 2019 · Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2019Tanggal Penetapan:28 November 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaManajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku10 Desember 2019
Tanggal Penetapan28 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-049/A/JA/12/2011 tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 211).

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pegawai Kejaksaan berdasarkan pola manajemen karier yang jelas, terarah, dan berprinsip pada prestasi, dedikasi, loyalitas, serta integritas. Sistem manajemen karier dibangun dengan semangat bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berbasis pada penilaian kinerja dan kompetensi, dengan tetap mengacu pada karakteristik Kejaksaan yang memiliki kekhususan dan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek manajemen karier, seperti Pangkat dan Jabatan, Pola Karier, Mutasi dan Promosi, Penilaian Kinerja, Asesmen Kompetensi, pendidikan dan pelatihan, serta pemberhentian dan pensiun. Jaksa Agung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada pejabat yang berwenang. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis Jabatan yang meliputi Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), beserta persyaratan untuk pengangkatan dalam masing-masing Jabatan. Selain itu, diatur pula mengenai seleksi terbuka untuk pengisian JPT, rangkap Jabatan bagi JF Jaksa, serta peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai instansi pembina JF Jaksa. Pola karier Pegawai dibentuk dengan memperhatikan jalur karier yang berkesinambungan, baik secara horisontal, vertikal, maupun diagonal. Penempatan Pegawai didasarkan pada formasi dan kebutuhan organisasi, serta mempertimbangkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.

1. Pada saat peraturan kejaksaan ini mulai berlaku, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Tim Penilai Kinerja berdasarkan peraturan Kejaksaan ini. 2. Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku Pegawai yang sedang ditugaskan berdasarkan surat perintah penugasan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dikembalikan ke unit asal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan.

(-)