Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pegawai Kejaksaan berdasarkan pola manajemen karier yang jelas, terarah, dan berprinsip pada prestasi, dedikasi, loyalitas, serta integritas. Sistem manajemen karier dibangun dengan semangat bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berbasis pada penilaian kinerja dan kompetensi, dengan tetap mengacu pada karakteristik Kejaksaan yang memiliki kekhususan dan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek manajemen karier, seperti Pangkat dan Jabatan, Pola Karier, Mutasi dan Promosi, Penilaian Kinerja, Asesmen Kompetensi, pendidikan dan pelatihan, serta pemberhentian dan pensiun. Jaksa Agung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada pejabat yang berwenang.
Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis Jabatan yang meliputi Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), beserta persyaratan untuk pengangkatan dalam masing-masing Jabatan. Selain itu, diatur pula mengenai seleksi terbuka untuk pengisian JPT, rangkap Jabatan bagi JF Jaksa, serta peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai instansi pembina JF Jaksa. Pola karier Pegawai dibentuk dengan memperhatikan jalur karier yang berkesinambungan, baik secara horisontal, vertikal, maupun diagonal. Penempatan Pegawai didasarkan pada formasi dan kebutuhan organisasi, serta mempertimbangkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.