Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tentang pembinaan karier pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah perlunya pembenahan sistem rekrutmen sumber daya manusia yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi Kejaksaan guna mendukung terciptanya *good government*. Tujuannya adalah untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna oleh pegawai Kejaksaan yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pendidikan dan Pelatihan:** Pendidikan dan pelatihan merupakan bagian integral dari pembinaan karier pegawai, bertujuan meningkatkan kualitas pegawai agar profesional, berintegritas, dan berdisiplin.
2. **Asesmen Kompetensi:** Asesmen kompetensi dilaksanakan untuk mendapatkan penilaian kompetensi individu yang objektif dan merencanakan pengembangan pegawai yang relevan.
3. **Mutasi:** Mutasi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi, pengembangan wawasan pegawai, dan penempatan orang yang tepat pada jabatan yang tepat.
4. **Jenjang Karier:** Pegawai dapat meniti karier melalui jabatan struktural, fungsional, atau rangkap, dengan memperhatikan prestasi kerja, jenjang pangkat, dan hasil asesmen kompetensi.
5. **Syarat Jabatan Struktural:** Menetapkan syarat umum dan khusus untuk menduduki jabatan struktural pada setiap jenjang.
6. **Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT):** BAPERJAKAT bertugas memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan struktural.
7. **Perpindahan Daerah Kerja/Jabatan Struktural:** Perpindahan dapat dilakukan dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kemampuan.
8. **Pemberhentian dan Pensiun:** Mengatur pemberhentian dan pensiun pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.