Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERTIBAN DAN PEMELIHARAAN TERNAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3/2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2016Tanggal Penetapan:25 Juli 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERTIBAN DAN PEMELIHARAAN TERNAK
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku25 Juli 2016
Tanggal Penetapan25 Juli 2016
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan dan memelihara hewan ternak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan populasi dan budidaya ternak serta mewujudkan lingkungan yang kondusif dengan menertibkan pemakaian jalan dari gangguan ternak yang berkeliaran. Kebijakan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi pemilik ternak, serta sanksi bagi pelanggaran.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban pemilik ternak untuk memberikan identitas pada ternaknya (kecuali unggas) dan memelihara ternak agar tidak berkeliaran.
  2. Larangan bagi pemilik ternak untuk melepas ternak di lokasi penghijauan, reboisasi, pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga, dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan dan pencemaran, serta di jalan-jalan yang dapat mengganggu keselamatan.
  3. Kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup bagi pemilik unggas (2500 ekor atau lebih), ternak kecil (50 ekor atau lebih), dan ternak besar (30 ekor atau lebih).
  4. Pengaturan mengenai penangkapan ternak liar yang berkeliaran oleh Satpol PP, Perangkat Desa, atau masyarakat, serta penampungan ternak yang ditangkap.
  5. Kewajiban dan larangan bagi petugas dalam melakukan penertiban ternak, termasuk menjaga keselamatan dan keamanan ternak serta larangan bertindak diskriminatif.
  6. Pengaturan mengenai syarat-syarat penangkapan ternak, keberatan atas penangkapan, dan ganti rugi.
  7. Pengaturan mengenai pemeliharaan kesehatan ternak, perpindahan dan pengalihan ternak.
  8. Ketentuan mengenai penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-.