Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 6/2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2024Tanggal Penetapan:2 Desember 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku02 Desember 2024
Tanggal Penetapan02 Desember 2024
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi dan Penangkapan Ternak Liar: Ternak yang berkeliaran bebas tanpa pengembalaan dianggap ternak liar dan dapat ditangkap oleh Tim Terpadu Penertiban Ternak dan/atau masyarakat. Tim ini terdiri dari perangkat daerah yang membidangi peternakan dan ketertiban umum, camat, serta kepala desa/lurah, dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  2. Penertiban Ternak: Pemilik ternak yang melanggar larangan dikenakan tindakan penertiban berupa pembayaran biaya penertiban yang disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan untuk biaya operasional penertiban ternak.
  3. Keberatan atas Penangkapan: Pemilik ternak dapat mengajukan keberatan atas penangkapan ternak karena melanggar ketentuan, yang diajukan kepada Dinas terkait paling lambat 2 hari setelah pemberitahuan penangkapan.
  4. Ganti Rugi dan Biaya Pemeliharaan: Pemilik ternak wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian akibat ternaknya, serta membayar biaya pemeliharaan dan pengamanan ternak yang ditangkap.
  5. Penetapan Areal Pengembalaan Umum: Bupati dapat menetapkan lokasi areal pengembalaan umum yang dapat digunakan oleh setiap pemilik ternak, dengan kewenangan penunjukan lokasi dilimpahkan ke pemerintah Desa/Kelurahan setelah mendapatkan persetujuan dari Dinas.
  6. Sanksi Pidana: Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan pidana kurungan atau pidana denda.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).