di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
Juga dikenal sebagai: PP 86/2021 · PP No. 86 Tahun 2021 · PP Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan meterai yang berkualitas dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta aman dari upaya pemalsuan dan penyalahgunaan. Pengaturan ini meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, termasuk penunjukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas seluruh proses ini, yang harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengadaan meterai mencakup perencanaan dan pencetakan, sementara pengelolaan meliputi distribusi, penatausahaan, dan pengawasan penjualan. Penjualan meterai dilakukan dengan penggantian dalam bentuk uang sesuai nilai nominal meterai. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia dan PT Pos Indonesia (Persero) ditugaskan untuk mencetak, mendistribusikan, dan menjual meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.