Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai

Juga dikenal sebagai: PP 86/2021 · PP No. 86 Tahun 2021 · PP Nomor 86 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Agustus 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 41)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan meterai yang berkualitas dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta aman dari upaya pemalsuan dan penyalahgunaan. Pengaturan ini meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, termasuk penunjukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas seluruh proses ini, yang harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengadaan meterai mencakup perencanaan dan pencetakan, sementara pengelolaan meliputi distribusi, penatausahaan, dan pengawasan penjualan. Penjualan meterai dilakukan dengan penggantian dalam bentuk uang sesuai nilai nominal meterai. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia dan PT Pos Indonesia (Persero) ditugaskan untuk mencetak, mendistribusikan, dan menjual meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai, tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban.

(-)