Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan Pengelolaan dan Penjualan Benda Materai

Juga dikenal sebagai: PP 28/1986 · PP No. 28 Tahun 1986 · PP Nomor 28 Tahun 1986

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1986Tanggal Penetapan:5 Juni 1986
Keuangan Negara & DaerahPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengadaan Pengelolaan dan Penjualan Benda Materai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1986
Tanggal Penetapan05 Juni 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dengan mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan benda meterai. Pencetakan benda meterai dilakukan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pencetakan Uang Republik Indonesia (PERURI), sementara pengelolaan dan penjualannya dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro. Tata cara dan persyaratan terkait diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini juga mengatur penggunaan benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 hingga 31 Desember 1986, serta ketentuan penukaran dan penggunaan benda meterai tersebut.

1. Benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 1986. 2. Benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 dapat ditukar dengan benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 di Kantor Pos dan Giro setempat dengan perbandingan yang sama.

(-)