di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
Juga dikenal sebagai: PERPRES 94/2011 · PERPRES No. 94 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2011
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BIG memiliki tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Fungsi BIG meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, penyelenggaraan informasi geospasial dasar dan tematik, serta pengintegrasian informasi geospasial tematik. BIG juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial, akreditasi lembaga sertifikasi, dan pelaksanaan kerjasama dengan berbagai pihak. Organisasi BIG terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas BIG secara keseluruhan.